Jumat, 08 Mei 2015

evaluasi diri






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam rangka akreditasi program studi/perguruan tinggi yang bertujuan, terutama untuk menilai dan memberikan jaminan mutu program dan satuan pendidikan tinggi (quality assessment and assurance), evaluasi-diri yang merupakan evaluasi internal pada program dan satuan pendidikan tinggi (program studi dan perguruan tinggi), adalah langkah pertama yang hasilnya dapat digunakan untuk berbagai maksud. Hasil evaluasi-diri dapat digunakan  untuk memutakhirkan pangkalan data program studi/perguruan tinggi dalam bentuk profil yang komprehensif, perencanaan, strategi pengembangan dan perbaikan program studi/perguruan tinggi secara berkelanjutan, penjaminan mutu internal program studi/perguruan tinggi, dan untuk mempersiapkan evaluasi eksternal atau akreditasi.
Bagi beberapa program studi/perguruan tinggi, evaluasi-diri merupakan sesuatu yang baru, belum pernah dilaksanakan, bahkan belum difahami. Sementara itu, banyak program studi/perguruan tinggi yang telah pernah bahkan sering melakukan evaluasi-diri untuk berbagai maksud. Bagi beberapa program studi/perguruan tinggi, evaluasi-diri telah menjadi agenda berkelanjutan, dan telah menjadi “budaya” dalam kehidupan akademiknya. Sistem dan prosedur evaluasi-diri yang telah dilaksanakan itu kadang-kadang berbeda satu dengan yang lainnya, bergantung kepada keperluan yang dirasakan sendiri oleh perguruan tinggi, atau kepada hal-hal yang dipersyaratkan oleh masing-masing pihak yang meminta laporan evaluasi-diri program studi atau perguruan tinggi.
Perbedaan itu mungkin karena isi atau karena prosedur yang dianut oleh perguruan tinggi atau yang dituntut oleh pihak yang berkepentingan. Perguruan tinggi yang telah biasa melakukan evaluasi-diri, pada umumnya memiliki panduan evaluasi-diri sendiri. Namun demikian, sepanjang berkaitan dengan akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT, prosedur dan isi evaluasi-diri itu ditata oleh BAN-PT. Ini tidak berarti bahwa evaluasi-diri yang diminta oleh BAN-PT dilakukan tersendiri di luar evaluasi-diri yang telah biasa dilakukan program studi/perguruan tinggi. Hasil evaluasi-diri yang telah biasa dilakukan program studi/perguruan tinggi itu dapat digunakan untuk menyusun laporan evaluasi-diri yang diminta oleh BAN-PT.
BAN-PT menempatkan evaluasi-diri itu sebagai salah satu aspek dalam keseluruhan daur akreditasi, dan menempatkannya dalam posisi yang sangat penting, yaitu sebagai suatu langkah yang mendahului pemberian informasi dan data akreditasi dari program studi atau perguruan tinggi kepada BAN-PT, sehingga hasil evaluasi-diri itu dapat merupakan bahan untuk mengisi borang akreditasi atau menyusun portofolio akreditasi, serta dapat digunakan sebagai bahan yang disediakan pada saat dilakukan asesmen lapang oleh BAN-PT di tempat program studi/perguruan tinggi. Naskah ini merupakan Pedoman Evaluasi-diri Program Studi dan Perguruan Tinggi yang terkait dengan akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT.

B.     Rumusan Masalah
Apa makna dan tujuan serta komponen evaluasi diri?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    MAKNA DAN TUJUAN EVALUASI DIRI

1.      Makna Evaluasi dan Evaluasi-diri

 

Evaluasi, secara umum merupakan suatu proses pengumpulan serta pemrosesan data dan informasi yang akan digunakan sebagai dasar pengambilkan keputusan, pengelolaan dan pengembangan program studi/perguruan tinggi.
Evaluasi-diri merupakan upaya program studi/perguruan tinggi untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh  program studi/perguruan tinggi sendiri berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala, bahkan ancaman. Pengkajian dan analisis itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan pakar sejawat dari luar program studi/perguruan tinggi, sehingga evaluasi-diri dapat dilaksanakan secara objektif.

2.      Tujuan Evaluasi-diri

Evaluasi-diri dimaksudkan untuk hal-hal berikut:
  • Penyusunan profil lembaga yang komprehensif dengan data mutakhir.

  • Perencanaan dan perbaikan-diri secara berkelanjutan.

·         Penjaminan mutu internal program studi/lembaga perguruan tinggi.
·         Pemberian informasi mengenai program studi/perguruan tinggi kepada masyarakat dan pihak tertentu yang memerlukannya (stakeholders).

  • Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi).

 


3.      Manfaat Evaluasi-diri

Hasil evaluasi-diri dapat digunakan oleh program studi/perguruan tinggi untuk hal-hal berikut.
  • Membantu dalam identifikasi masalah, penilaian program dan pencapaian sasaran.
  • Memperkuat budaya evaluasi kelembagaan (institusional evaluation) dan analisis-diri.
  • Memperkenalkan staf baru kepada keseluruhan program studi/ perguruan tinggi.
  • Memperkuat jiwa korsa dalam lembaga, memperkecil kesenjangan antara tujuan pribadi dan tujuan lembaga dan mendorong keterbukaan.
  • Menemukan kader baru bagi lembaga.
  • Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk meninjau kembali kebijakan yang telah usang.

4.      Ciri Evaluasi-diri yang Baik

Evaluasi-diri yang baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  • Dilakukan dengan motivasi intrinsik.
  • Pimpinan mendukung penuh.
  • Semua pihak dalam lembaga mendukung.
  • Direncanakan sesuai denan keperluan lembaga.
  • Dimaksudkan untuk menilai kembali tujuan lembaga.
  • Proses evaluasi-diri dilaksanakan dan dipimpin dengan baik.
  • Evaluasi-diri dilaksanakan secara terbuka/transparan, objektif, jujur, bertanggung jawab dan akuntabel.
  • Mendeskripsikan dan menganalisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki program studi/perguruan tinggi, dan peluang serta ancaman yang ada di lingkungan program studi/perguruan tinggi.
  • Berbagai permasalahan diteliti dan dicarikan alternatif pemecahannya.
  • Hasil evaluasi-diri dimanfaatkan untuk menyusun strategi dan rencana pengembangan dan perbaikan program secara  berkelanjutan.
  • Hasilnya berupa perbaikan proses evaluasi kelembagaan dan analisis-diri, serta perbaikan dan pengembanan program secara berkelanjutan (continuous program improvement and development).
  • Laporan disusun dengan baik.



 

B.     KOMPONEN EVALUASI-DIRI


1.      Identifikasi Komponen Evaluasi-diri

Dalam akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT, evaluasi-diri dilaksanakan dengan menilai, menelaah dan menganalisis keseluruhan sistem program studi/perguruan tinggi, yang mencakup masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak (input, process, output, autcome, and impact) berdasarkan data, informasi dan bukti-bukti lainnya yang berkenaan dengan komponen-komponen sistemik dari seluruh penyelenggaraan program studi/perguruan  tinggi.
Dimensi penilaian yang digunakan dalam evaluasi program studi/perguruan tinggi yang secara garis besar terdiri atas komponen-komponen berikut.
q  Masukan, mencakup:
1.      Visi dan misi program studi.
2.      Tujuan dan sasaran.
3.      Mahasiswa.
4.      Sumberdaya manusia.
5.      Kurikulum.
6.      Sarana dan prasarana.
7.      Pembiayaan.


q  Proses, mencakup:
1.      Tatapamong (governance).
2.      Pengelolaan program.
3.      Kepemimpinan.
4.      Proses pembelajaran.
5.      Suasana Akademik.
6.      Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat.

q  Keluaran/Hasil, mencakup:
1.      Lulusan.
2.      Keluran lainnya: publikasi hasil penelitian dan atau produk penelitian dalam bentuk patent, rancang bangun, prototip, perangkat lunak, dsb.

q  Dampak, mencakup:
1.      Sistem informasi.
2.      Sistem peningkatan dan penjaminan mutu.

Komponen-komponen hasil analisis sistemik itu kemudian dihimpun dan dikelompokkan menjadi komponen evaluasi-diri sebagai berikut.
Komponen A.
Komponen B.

Komponen C.
Komponen D.
Komponen E.
Komponen F.
Komponen G.

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian.
Tatapamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
Mahasiswa dan Lulusan.
Sumberdaya Manusia.
Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik.
Pendanaan, Sarana, dan Prasarana, serta Sistem Informasi.
Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama.

 







2.  Penentuan komponen evaluasi-diri dikaitkan dengan kebijakan mutakhir.

Pada tahun 2005 telah diberlakukan beberapa peraturan perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan rincian komponen evaluasi-diri itu, yaitu Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan yang secara langsung mempengaruhi sistem evaluasi-diri adalah PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Bab II, Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
  1. standar isi;
  2. standar proses;
  3. standar kompetensi lulusan;
  4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. standar sarana dan prasarana;
  6. standar pengelolaan;
  7. standar pembiayaan; dan
  8. standar penilaian pendidikan.

(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.






















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Sesungguhnya, evaluasi-diri bagi program studi dan perguruan tinggi bukan hanya suatu proses yang harus dilakukan pada saat-saat khusus tertentu, misalnya dalam rangka menghadapi akreditasi oleh BAN-PT, atau untuk mengajukan proposal suatu proyek tertentu, melainkan seyogianya menjadi suatu aspek dalam daur pengembangan program studi/perguruan tinggi, penjaminan mutu internal, perbaikan program secara berkelanjutan, dan untuk melengkapi serta memutakhirkan pangkalan data setiap program studi/perguruan tinggi.
Apabila evaluasi-diri telah menjadi “budaya”, maka program studi/perguruan tinggi akan selalu siap dengan data dan informasi yang selalu dimutakhirkan (updated), apabila diminta atau dituntut oleh pihak-pihak yang membutuhkannya.

B.     SARAN
Evaluasi-diri seyogianya dilakukan secara berkala untuk memperbaharui/memutakhirkan pangkalan data dan informasi secara berkelanjutan.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT IBI Cabang Nganjuk Ke 66