BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam rangka
akreditasi program studi/perguruan tinggi yang bertujuan, terutama untuk
menilai dan memberikan jaminan mutu program dan satuan pendidikan tinggi (quality
assessment and assurance), evaluasi-diri yang merupakan evaluasi internal
pada program dan satuan pendidikan tinggi (program studi dan perguruan tinggi),
adalah langkah pertama yang hasilnya dapat digunakan untuk berbagai maksud.
Hasil evaluasi-diri dapat digunakan
untuk memutakhirkan pangkalan data program studi/perguruan tinggi dalam
bentuk profil yang komprehensif, perencanaan, strategi pengembangan dan
perbaikan program studi/perguruan tinggi secara berkelanjutan, penjaminan mutu
internal program studi/perguruan tinggi, dan untuk mempersiapkan evaluasi
eksternal atau akreditasi.
Bagi beberapa program
studi/perguruan tinggi, evaluasi-diri merupakan sesuatu yang baru, belum pernah
dilaksanakan, bahkan belum difahami. Sementara itu, banyak program
studi/perguruan tinggi yang telah pernah bahkan sering melakukan evaluasi-diri
untuk berbagai maksud. Bagi beberapa program studi/perguruan tinggi,
evaluasi-diri telah menjadi agenda berkelanjutan, dan telah menjadi “budaya”
dalam kehidupan akademiknya. Sistem dan prosedur evaluasi-diri yang telah
dilaksanakan itu kadang-kadang berbeda satu dengan yang lainnya, bergantung
kepada keperluan yang dirasakan sendiri oleh perguruan tinggi, atau kepada
hal-hal yang dipersyaratkan oleh masing-masing pihak yang meminta laporan
evaluasi-diri program studi atau perguruan tinggi.
Perbedaan itu mungkin
karena isi atau karena prosedur yang dianut oleh perguruan tinggi atau yang
dituntut oleh pihak yang berkepentingan. Perguruan tinggi yang telah biasa
melakukan evaluasi-diri, pada umumnya memiliki panduan evaluasi-diri sendiri.
Namun demikian, sepanjang berkaitan dengan akreditasi program studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT, prosedur dan isi evaluasi-diri itu
ditata oleh BAN-PT. Ini tidak berarti bahwa evaluasi-diri yang diminta oleh
BAN-PT dilakukan tersendiri di luar evaluasi-diri yang telah biasa dilakukan
program studi/perguruan tinggi. Hasil evaluasi-diri yang telah biasa dilakukan
program studi/perguruan tinggi itu dapat digunakan untuk menyusun laporan
evaluasi-diri yang diminta oleh BAN-PT.
BAN-PT menempatkan
evaluasi-diri itu sebagai salah satu aspek dalam keseluruhan daur akreditasi,
dan menempatkannya dalam posisi yang sangat penting, yaitu sebagai suatu
langkah yang mendahului pemberian informasi dan data akreditasi dari program
studi atau perguruan tinggi kepada BAN-PT, sehingga hasil evaluasi-diri itu
dapat merupakan bahan untuk mengisi borang akreditasi atau menyusun portofolio
akreditasi, serta dapat digunakan sebagai bahan yang disediakan pada saat
dilakukan asesmen lapang oleh BAN-PT di tempat program studi/perguruan tinggi.
Naskah ini merupakan Pedoman Evaluasi-diri Program Studi dan Perguruan Tinggi yang terkait dengan
akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT.
B.
Rumusan
Masalah
Apa
makna dan tujuan serta komponen evaluasi diri?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
MAKNA
DAN TUJUAN EVALUASI DIRI
1. Makna Evaluasi dan Evaluasi-diri
Evaluasi, secara umum merupakan suatu proses
pengumpulan serta pemrosesan data dan informasi yang akan digunakan sebagai
dasar pengambilkan keputusan, pengelolaan dan pengembangan program studi/perguruan tinggi.
Evaluasi-diri
merupakan
upaya program studi/perguruan tinggi untuk mengetahui gambaran mengenai kinerja
dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan oleh program studi/perguruan tinggi sendiri
berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, kendala, bahkan
ancaman. Pengkajian dan analisis itu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan
pakar sejawat dari luar program studi/perguruan tinggi, sehingga evaluasi-diri
dapat dilaksanakan secara objektif.
2. Tujuan Evaluasi-diri
Evaluasi-diri dimaksudkan untuk hal-hal berikut:
- Penyusunan profil lembaga yang komprehensif dengan data mutakhir.
- Perencanaan dan perbaikan-diri secara berkelanjutan.
- Persiapan evaluasi eksternal (akreditasi).
3. Manfaat Evaluasi-diri
Hasil
evaluasi-diri dapat digunakan oleh program studi/perguruan
tinggi untuk hal-hal berikut.
- Membantu dalam identifikasi masalah, penilaian program dan pencapaian sasaran.
- Memperkuat budaya evaluasi kelembagaan (institusional evaluation) dan analisis-diri.
- Memperkenalkan staf baru kepada keseluruhan program studi/ perguruan tinggi.
- Memperkuat jiwa korsa dalam lembaga, memperkecil kesenjangan antara tujuan pribadi dan tujuan lembaga dan mendorong keterbukaan.
- Menemukan kader baru bagi lembaga.
- Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk meninjau kembali kebijakan yang telah usang.
4. Ciri Evaluasi-diri yang Baik
Evaluasi-diri yang baik memiliki ciri-ciri sebagai
berikut.
- Dilakukan dengan motivasi intrinsik.
- Pimpinan mendukung penuh.
- Semua pihak dalam lembaga mendukung.
- Direncanakan sesuai denan keperluan lembaga.
- Dimaksudkan untuk menilai kembali tujuan lembaga.
- Proses evaluasi-diri dilaksanakan dan dipimpin dengan baik.
- Evaluasi-diri dilaksanakan secara terbuka/transparan, objektif, jujur, bertanggung jawab dan akuntabel.
- Mendeskripsikan dan menganalisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki program studi/perguruan tinggi, dan peluang serta ancaman yang ada di lingkungan program studi/perguruan tinggi.
- Berbagai permasalahan diteliti dan dicarikan alternatif pemecahannya.
- Hasil evaluasi-diri dimanfaatkan untuk menyusun strategi dan rencana pengembangan dan perbaikan program secara berkelanjutan.
- Hasilnya berupa perbaikan proses evaluasi kelembagaan dan analisis-diri, serta perbaikan dan pengembanan program secara berkelanjutan (continuous program improvement and development).
- Laporan disusun dengan baik.
B. KOMPONEN EVALUASI-DIRI
1. Identifikasi Komponen Evaluasi-diri
Dalam akreditasi yang dilakukan
oleh BAN-PT, evaluasi-diri dilaksanakan dengan menilai, menelaah dan
menganalisis keseluruhan sistem program studi/perguruan tinggi, yang mencakup masukan,
proses, keluaran, hasil, dan dampak (input, process, output, autcome,
and impact) berdasarkan data, informasi dan bukti-bukti lainnya yang
berkenaan dengan komponen-komponen sistemik dari seluruh penyelenggaraan
program studi/perguruan tinggi.
Dimensi
penilaian yang digunakan dalam evaluasi program studi/perguruan tinggi yang
secara garis besar terdiri atas komponen-komponen berikut.
q Masukan,
mencakup:
1.
Visi dan misi program
studi.
2.
Tujuan dan sasaran.
3.
Mahasiswa.
4.
Sumberdaya manusia.
5.
Kurikulum.
6.
Sarana dan prasarana.
7.
Pembiayaan.
q Proses,
mencakup:
1.
Tatapamong (governance).
2.
Pengelolaan program.
3.
Kepemimpinan.
4.
Proses pembelajaran.
5.
Suasana Akademik.
6. Penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat.
q Keluaran/Hasil,
mencakup:
1. Lulusan.
2. Keluran
lainnya: publikasi hasil penelitian dan atau produk penelitian dalam bentuk
patent, rancang bangun, prototip, perangkat
lunak, dsb.
q Dampak,
mencakup:
1. Sistem
informasi.
2.
Sistem
peningkatan dan penjaminan mutu.
Komponen-komponen
hasil analisis sistemik itu kemudian dihimpun dan dikelompokkan menjadi
komponen evaluasi-diri sebagai berikut.
Komponen A.
Komponen B.
Komponen C.
Komponen D.
Komponen E.
Komponen F.
Komponen G.
|
Visi, Misi,
Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian.
Tatapamong,
Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
Mahasiswa
dan Lulusan.
Sumberdaya Manusia.
Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik.
Pendanaan, Sarana, dan Prasarana, serta Sistem Informasi.
Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama.
|
2. Penentuan komponen evaluasi-diri dikaitkan dengan kebijakan mutakhir.
Pada tahun 2005 telah diberlakukan
beberapa peraturan perundang-undangan yang secara langsung atau tidak langsung terkait
dengan rincian komponen evaluasi-diri itu, yaitu Undang-undang No. 14/2005
tentang Guru dan Dosen, dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kebijakan yang secara langsung mempengaruhi sistem evaluasi-diri adalah PP No.
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Bab II, Pasal 2 yang
berbunyi sebagai berikut:
(1) Lingkup Standar
Nasional Pendidikan meliputi:
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan; dan
- standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sesungguhnya,
evaluasi-diri bagi program studi dan perguruan tinggi bukan hanya suatu proses
yang harus dilakukan pada saat-saat khusus tertentu, misalnya dalam rangka
menghadapi akreditasi oleh BAN-PT, atau untuk mengajukan proposal suatu proyek
tertentu, melainkan seyogianya menjadi suatu aspek dalam daur pengembangan
program studi/perguruan tinggi, penjaminan mutu internal, perbaikan program
secara berkelanjutan, dan untuk melengkapi serta memutakhirkan pangkalan data
setiap program studi/perguruan tinggi.
Apabila
evaluasi-diri telah menjadi “budaya”, maka program studi/perguruan tinggi akan
selalu siap dengan data dan informasi yang selalu dimutakhirkan (updated),
apabila diminta atau dituntut oleh pihak-pihak yang membutuhkannya.
B. SARAN
Evaluasi-diri
seyogianya dilakukan secara berkala untuk memperbaharui/memutakhirkan pangkalan
data dan informasi secara berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar